Penilaian Standar Pelayanan Publik
Saluran Dawarblandong. 03-06-2024 . Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan teratur. Adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Standar Pelayanan cukup memberikan arahan kepada seluruh penyelenggara pelayanan agar mampu memberikan pelayanan yang terstandarisasi dengan memenuhi komponen standar pelayanan.
Hari ini (06/03/2), UPTD Puskesmas Dawar Blandong yang merupakan salah satu lembaga pelayanan publik dengan sasaran pasien dan masyarakat pengguna layanan kesehatan menjadi Lokus penilaian dalam memberikan standar pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Penilaian dimulai pukul 09.00 sampai pukul 13.30 WIB. Acara dibuka langsung oleh Kepala UPTD Puskesmas Dawar Blandong, dr. Deny Setiyawan yang didampingi oleh beberapa stafnya, yaitu drg. Dio Ariestanto Leksono, Samsul Riduwan. S.E dan Eka Prasetiyani, A.Md. Gz dengan Tim Evaluator Wiwit Kusmiati, S.E, Eka Prasetyaningtyas, S.T dan Andara Yahya Pratama, S.A. Banyak hal yang disampaikan oleh Tim Evaluator untuk Puskesmas, tidak sekadar pemahaman tentang standar pelayanan publik saja, namun juga konsep penanganan pengaduan yang baik dan benar. Hal ini tentunya sangat memberikan efek positif bagi UPTD Puskesmas Dawar Blandong yang sudah Terakreditasi Paripurna ini.
Menurut Eka Prasetyaningtyas, S.T, selaku tim evaluator, menuturkan, “Bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan. Komponen standar pelayanan publik ini dirancang untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada publik sehingga masyarakat dapat menjangkau pelayanan dasar yang mengarah pada kesejahteraan masyarakat.”
“Di sisi lain, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penundaannya larut dan sebagainya,” tambah Wiwit Kusmiati, S.E.
“Sebenarnya tim evaluator dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto, hanyalah sebagai penilai fisik saja, sedangkan Tim Evaluator yang sesungguhnya adalah masyarakat pengguna layanan tersebut. Dan Alhamdulillah penilaian berjalan lancar, bersahabat dan mengedukasi. Semoga UPTD Puskesmas Dawar Blandong mampu memberikan pelayanan sesuai dengan Maklumat Pelayanan,” tegas dr. Deny Setiyawan Kepala Puskesmas Dawar Blandong yang juga seorang Surveior ini.( sam )