Pengawasan dan Penilaian Ombudsman RI di UPTD Puskesmas Dawar Blandong
Saluran Dawarblandong. 24-07-2024. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia memberi mandat kepada Ombudsman RI untuk berperan sebagai lembaga pengawas eksternal pelayanan publik, baik yang dilakukan oleh pemerintah termasuk BUMN, BUMD dan BHMN serta Badan Swasta atau Perorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan tersebut, setiap tahun Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian dan pemeriksaan di tingkat Pusat dan Daerah.
Rabu, 24 Juli 2024, Ombudsman RI, Perwakilan Jawa Timur, melakukan pengawasan dan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik terkait dengan pelaksanaan pelayanan UPTD Puskesmas Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto kepada masyarakat.
Tim Ombudsman, Muhliful Hadi, SH, MH (Asisten Muda Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur) dan Mertha Merlinda, SS (Asisten Pratama Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur) hadir bersama Kabag Organisasi, Dra. Hevi Maida Laily, M.Si dan Staf langsung menuju Ruang Pertemuan UPTD Puskesmas Dawar Blandong untuk memberikan pengarahan terkait giat pengawasan dan penilaian yang akan dilaksanakan.
Menurut Mertha Melinda, S.S, “Kedatangan Tim Ombudsman ke Puskesmas Dawar Blandong ini dalam rangka pengambilan data penilaian penyelenggaraan pelayanan publik serta menyatukan secara langsung proses pelayanan yang ada di Puskesmas ini untuk mengetahui masyarakat persepsi terkait maladministrasi
Selain melakukan observasi lapangan dan pengecekan Sarpras di UPTD Puskesmas Dawar Blandong, anggota tim ombudsman, Mertha Merlinda juga melakukan survei langsung kepada pengguna layanan, sedangkan anggota tim yang lain, Muhliful Hadi, S.H., M.H melakukan wawancara kepada Kepala Puskesmas, dokter pelayanan, staf pelayanan dan ketua pengaduan.
Banyak pelajaran berharga yang didapat dari pengawasan dan penilaian ombudsman ini, khususnya pada penangan pengaduan. Ombudsman telah mengajarkan kepada Puskesmas, bagaimana menangani pengaduan yang baik dan benar sebagai bahan untuk meningkatkan kualitas layanan di Puskesmas.
“Adapun pengawasan dan penilaian pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi pelayanan publik secara komprehensif yang menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik untuk dijadikan acuan kualitas pelayanan publik,” pungkas Muhliful Hadi, SH, M.H yang asli arek Rungkut Suroboyo ini.
Menurut dr. Deny setiyawan, Kepala UPTD Puskesmas Dawar Blandong, saat ditemui diruang kerja “Alhamdulillah berjalan lancar. Banyak ilmu yang kami dapat. Tim Ombudsman juga memeriksa dokumen pelayanan dan Sarpras pelayanan UPTD Puskesmas Dawar Blandong, juga melakukan wawancara dengan penggunaan layanan,” pungkas Kepala UPTD Puskesmas Dawar Blandong, dr. Deny Setiyawan, saat ditemui diruang kerja. ( Sam )