Gebyar Vaksinasi Anak Usia 6 - 11 Tahun UPT Puskesmas Dawarbandong
Dawarblandong, 17-12-2021. Vaksinasi COVID 19 untuk anak di Kecamatan Dawarblandong yang dalam rentang usia 6-11 tahun telah dimulai hari ini, Jum’at, 17 Desember 2021. Pelaksanaan vaksin ini berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/ 6688/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Anak Usia 6-11 Tahun.
Adapun terkait vaksinasi yang dilaksanakan di sekolah-sekolah wilayah kerja UPT. Puskesmas Dawarblandong ini, melibatkan Polsek Dawarblandong dan Koramil 0815/15 Dawarblandong. Kegiatan vaksin tersebut tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. Vaksin berjalan lancar, tertib dan kondusif.
Kepala UPT Puskesmas Dawarblandong, dr. Deny Setiyawan, menjelaskan, vaksinasi hari ini adalah pelaksanaan pertama vaksin anak usia 6 - 11 tahun, dimana target hari ini adalah 4 sekolah dasar, yaitu SDN Cendoro dengan 30 sasaran, SDN Gunungsari dengan 98 sasaran, SDN Pulorejo 2 dengan 82 sasaran, dan SDN Pucuk 1 dengan 30 sasaran.
“Kami berharap dengan program vaksinasi anak usia 6 sampai 11 tahun ini, maka anak-anak akan semakin terlindungi dan mempercepat terciptanya kekebalan komunal. Kami juga sangat mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan vaksin untuk kelompok umur ini. Kepada para orang tua, jangan ragu. Ayo bantu anak- anak mendapatkan vaksinasi COVID-19. Melindungi anak-anak berarti juga melindungi seluruh keluarga,”ujar dr. Deny Setiyawan saat meninjau langsung kegiatan gebyar vaksinasi ini. (sam)